- Pemutakhiran data DTSEN bersifat dinamis dan dapat dilakukan kapan saja.
- Warga dapat mengakses pemutakhiran secara mandiri atau melalui bantuan petugas.
- Sebanyak 298 pengajuan PIP telah disubmit dan sedang dalam proses verifikasi.
Warga Blitar menunjukkan semangat tinggi dalam memperbaharui data mereka di Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN). Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Blitar, Ulfa Hamidah, mengungkapkan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis, sehingga pemutakhiran data menjadi sangat penting. Dengan adanya kanal pemutakhiran yang tersedia sepanjang waktu, warga tidak perlu menunggu tenggat kapan pun untuk melakukan pembaruan data.
Kini, pemutakhiran DTSEN dapat dilakukan secara mandiri melalui platform digital di alamat dtsen-form.bps.go.id, maupun dengan bantuan petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS), kantor desa, dan dinas sosial setempat. Ulfa menegaskan bahwa pemutakhiran data ini bersifat dinamis, mencerminkan perubahan yang terus berlangsung dalam kehidupan masyarakat.
Dalam pemutakhiran ini, terdapat dua kategori utama; yaitu untuk Program Indonesia Pintar (PIP) dan kebutuhan lainnya. Untuk pengajuan PIP, pemohon diwajibkan mencantumkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Mahasiswa (NIM). Tim verifikator BPS Kabupaten/Kota memberikan prioritas dalam proses verifikasi pengajuan PIP untuk memenuhi kebutuhan pendaftaran tahun ajaran baru yang berlangsung antara Agustus hingga September.
Hingga saat ini, BPS Kabupaten Blitar mencatat adanya 556 pengajuan pemutakhiran data PIP yang memasuki berbagai tahapan, mulai dari draf hingga submit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 298 pengajuan telah disubmit secara valid dan kini menunggu proses verifikasi lebih lanjut oleh petugas BPS. Ulfa menambahkan bahwa untuk pengajuan PIP, harus dilengkapi dengan foto rumah yang memuat koordinat dan surat pernyataan resmi yang dilegalisasi oleh kepala desa setempat.