Rabu, 14 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Wisata & Kuliner › Disbudpar Blitar Perluas Peluang Investasi untuk Kembangkan Sektor Wisata dan Tingkatkan PAD

Disbudpar Blitar Perluas Peluang Investasi untuk Kembangkan Sektor Wisata dan Tingkatkan PAD

Disbudpar Blitar Perluas Peluang Investasi untuk Kembangkan Sektor Wisata dan Tingkatkan PAD
Poin Penting:
  • Disbudpar Blitar membuka peluang kerja sama dengan investor untuk pengembangan wisata.
  • Ketergantungan terhadap APBD dalam pembiayaan wisata dianggap sulit dan memerlukan inovasi.
  • Kontribusi investor terhadap PAD bisa melalui berbagai mekanisme yang disepakati.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Blitar, Eko Susanto, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sedang aktif membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta dan investor untuk mengembangkan sektor pariwisata. Langkah ini diharapkan tidak hanya dapat meningkatkan daya tarik destinasi wisata lokal, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini terbatas.

Eko menegaskan bahwa dengan banyaknya program prioritas pemerintah yang memerlukan anggaran besar, sulit bagi pemerintah daerah untuk membiayai seluruh destinasi wisata hanya dengan mengandalkan APBD. "Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini pun membuat situasi ini semakin menantang, sementara kebutuhan pengembangan infrastruktur wisata terus meningkat," jelasnya.

Melalui keterlibatan investor, Disbudpar percaya akan muncul berbagai inovasi dalam pengelolaan destinasi wisata, mulai dari penataan kawasan, penyediaan fasilitas yang memadai, hingga pemasaran yang lebih menarik bagi pengunjung. Eko menambahkan bahwa sektor swasta memiliki fleksibilitas yang lebih dalam menjalankan usaha pariwisata, sehingga bisa mendorong pengelola untuk menawarkan terobosan yang mampu meningkatkan daya tarik wisata di Blitar.

Meskipun kemitraan dengan investor dinilai menguntungkan, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kerja sama yang dilakukan mematuhi regulasi yang berlaku dan memberikan manfaat yang nyata bagi daerah. Eko menuturkan bahwa kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus selalu berbentuk retribusi, tapi bisa juga melalui mekanisme lain yang disepakati, seperti sewa, kepemilikan saham, atau skema bangun serah terima. "Yang terpenting adalah meskipun investor yang mengelola, tetap harus ada keuntungan yang diperoleh daerah," tandasnya.