- SKTP untuk Juli dan Agustus 2026 belum terbit di Info GTK, mempengaruhi pencairan Tunjangan Profesi Guru.
- Penting bagi guru untuk memeriksa data Dapodik dan hasil validasi agar tidak terjadi kebingungan.
- Status SKTP belum terbit tidak berarti TPG tidak akan dibayarkan, melainkan tergantung pada pemenuhan syarat.
JAKARTA - Keberadaan SKTP untuk bulan Juli dan Agustus 2026 masih menjadi tanda tanya bagi sejumlah guru di Blitar dan sekitarnya, khususnya terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dalam forum pendidikan, permasalahan yang muncul utamanya berkaitan dengan pemenuhan beban mengajar linier yang harus mencapai 24 jam pelajaran (JP) per minggu. Guru diharapkan untuk meneliti hasil validasi yang ada, memastikan keakuratan data Dapodik, serta berkoordinasi dengan operator sekolah guna mengetahui penyebab di balik status tunjangan yang belum valid tersebut.
Sebuah laporan dari kanal YouTube Natalius Nata menyoroti adanya ketidakcocokan informasi antara status tunjangan untuk periode Januari hingga Agustus 2026. Sementara status untuk periode Januari hingga Juni telah diproses sepenuhnya, permasalahan tampak jelas pada bulan Juli dan Agustus. Ini menambah kebingungan bagi para pendidik, karena status untuk bulan Agustus terlihat menunjukkan perkembangan, sedangkan status bulan Juli masih menyatakan bahwa SKTP belum terbit.
Apakah langkah selanjutnya bagi para guru? Penting bagi mereka untuk menelusuri hasil validasi guna menghindari kesalahpahaman mengenai status tunjangan masing-masing. Proses validasi untuk bulan Juli dan Agustus pun berkaitan erat satu sama lain. Oleh karena itu, guru diharapkan lebih teliti dalam mengecek komponen pemenuhan beban mengajar dan memahami keterangan yang diberikan oleh sistem Info GTK.
Dalam video tersebut juga dibahas bahwa beberapa guru mungkin masih mengalami kendala dalam pemenuhan persyaratan yang diperlukan, atau mungkin perlu melakukan pembaruan data yang belum tuntas. Agar tidak keliru, mereka harus menyadari bahwa status belum terbitnya SKTP tidak berarti TPG tidak akan dibayarkan, melainkan kejelasan mengenai penerbitan tergantung pada hasil pemeriksaan yang berjalan serta pemenuhan syarat yang berlaku. Diketahui bahwa ada guru yang baru memenuhi 23 JP dari total 24 JP yang dibutuhkan, menegaskan bahwa setiap detail mengenai jam mengajar sangat penting untuk ditindaklanjuti.