Senin, 05 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Hukum & Kriminal › Kemkomdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online, Mari Lindungi Blitar dari Ancaman Ini

Kemkomdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online, Mari Lindungi Blitar dari Ancaman Ini

Kemkomdigi Blokir 4,1 Juta Konten Judi Online, Mari Lindungi Blitar dari Ancaman Ini
Poin Penting:
  • Kemkomdigi telah memblokir 4,1 juta konten judi online dalam dua tahun terakhir.
  • Mayoritas konten judi berasal dari situs luar negeri namun diakses oleh WNI.
  • Pemerintah mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan konten judi online dan meningkatkan literasi digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengumumkan bahwa selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026, pihaknya berhasil menangani dan memblokir sebanyak 4,1 juta konten judi online. Menurut Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital, lebih dari 3,6 juta dari konten yang ditindak tersebut berasal dari situs web dan alamat IP yang beroperasi di luar negeri, meskipun diakses oleh warga negara Indonesia. Hal ini menandakan bahwa judi online memiliki karakteristik sebagai kejahatan transnasional yang dapat merugikan masyarakat luas, termasuk di Blitar.

Dalam upaya memperkuat pencegahan terhadap judi online, Menteri Meutya menekankan pentingnya konsistensi dalam tindakan penindakan. Pelaku kejahatan ini kerap kali menciptakan situs, akun, dan jalur baru setelah akses sebelumnya diputus. Oleh karena itu, pemerintah tidak hanya berfokus pada pemutusan akses, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melakukan penangkapan terhadap para bandar judi dan jaringan yang beroperasi.

Menyadari kompleksitas permasalahan ini, Kemkomdigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif. Warga dapat melaporkan konten judi online yang ditemukan melalui kanal resmi pemerintah. Selain itu, pemerintah memprioritaskan edukasi dan literasi digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak judi online yang dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia dan status sosial.

Dampak negatif dari judi online bukan hanya terbatas pada pecandu, tetapi juga dapat merusak tatanan sosial di sekitar kita. Dengan terus memperkuat sistem deteksi di platform digital, diharapkan masyarakat Blitar dapat terhindar dari pengaruh buruk ini. Melalui kolaborasi yang solid antara pemerintah, aparat hukum, dan masyarakat, kita dapat melindungi generasi masa depan dari jebakan judi online yang semakin marak.