Sabtu, 26 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pendidikan & Budaya › Lebih dari 500 Warga Blitar Ajukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi untuk PIP

Lebih dari 500 Warga Blitar Ajukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi untuk PIP

Lebih dari 500 Warga Blitar Ajukan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi untuk PIP
Poin Penting:
  • Lebih dari 500 warga Blitar telah mengajukan pemutakhiran data DTSEN untuk PIP.
  • Pemutakhiran data penting untuk mencerminkan kondisi sosial ekonomi yang dinamis.
  • BPS menyediakan akses pemutakhiran melalui beberapa kanal resmi untuk kemudahan masyarakat.

Kabupaten Blitar telah mencatat lebih dari 500 pengajuan pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), seiring dengan upaya peningkatan akses layanan sosial bagi masyarakat. Berdasarkan informasi dari Ulfa Hamidah, Statistisi Ahli Muda Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Blitar, sebanyak 556 permohonan telah diajukan hingga saat ini, dengan 298 di antaranya telah disubmit secara lengkap oleh masyarakat.

Ulfa mengungkapkan bahwa pemutakhiran DTSEN merupakan langkah penting yang dapat dilakukan kapan saja, mengingat dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Mereka yang mengalami perubahan kondisi, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kehilangan sumber penghidupan, sangat dianjurkan untuk segera memperbarui informasi mereka supaya data yang tercatat selalu akurat dan relevan.

Dalam pemutakhiran data untuk Program Indonesia Pintar (PIP), masyarakat diwajibkan untuk mencantumkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) atau NIM (Nomor Induk Mahasiswa). Selain itu, pengajuan juga membutuhkan foto rumah lengkap dengan koordinat lokasi dan surat pernyataan yang telah dilegalisasi oleh Kepala Desa setempat.

BPS juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses pemutakhiran data melalui tiga kanal resmi, yaitu DTSEN BPS, aplikasi SIKS-NG, dan aplikasi Cek Bansos dari Kementerian Sosial. Meskipun pemutakhiran dapat dilakukan kapan saja, pemeringkatan kesejahteraan atau desil akan dilakukan oleh BPS setiap 3 bulan sekali. Oleh karena itu, masyarakat sangat diimbau untuk memastikan data yang diajukan lengkap dan akurat untuk memperlancar proses verifikasi.