Rabu, 07 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Hukum & Kriminal › Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di Blitar

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di Blitar

Panduan Lengkap Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang di Blitar
Poin Penting:
  • Lapor kehilangan sertifikat tanah ke pihak kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Lapor Kehilangan.
  • Siapkan dokumen pendukung sebelum mengajukan permohonan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan.
  • Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan akan mengadakan pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti pada tahun 2026.

Kehilangan sertifikat tanah merupakan salah satu masalah yang dapat menimbulkan kecemasan bagi pemiliknya, terutama di Blitar, di mana dokumen tersebut menjadi bukti sah atas kepemilikan aset yang sangat berharga. Namun, masyarakat tidak perlu panik. Terdapat prosedur yang jelas dan dapat diikuti untuk mendapatkan sertifikat pengganti dari Kantor Pertanahan setempat.

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa dokumen benar-benar hilang. Pemilik sertifikat disarankan untuk segera melapor kepada pihak kepolisian untuk membuat Surat Tanda Lapor Kehilangan. Dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan permohonan sertifikat pengganti.

Setelah mendapatkan surat laporan kehilangan, pemohon harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung lainnya dan mengajukan permohonan di Kantor Pertanahan sesuai dengan lokasi tanah yang bersangkutan. Prosedur ini sudah diatur oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang terus memberikan layanan untuk penggantian sertifikat yang hilang.

Di Blitar, khususnya, masyarakat bisa mencatat bahwa pada Januari 2026, Kantor Pertanahan akan melaksanakan proses pengambilan sumpah bagi pemohon yang mengajukan sertifikat pengganti. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengikuti semua prosedur dengan teliti agar proses penggantian berjalan lancar dan pemilik dapat kembali memiliki bukti sah atas tanah mereka.