- Dinsos Blitar menggandeng pendamping PKH dan TKSK sebagai Agen Perlinsos.
- Agen Perlinsos memungkinkan masyarakat mengusulkan penerima bantuan sosial.
- Calon agen wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebelum mendaftar.
Pemerintah Kabupaten Blitar terus berupaya memperluas akses pendataan bagi masyarakat yang kurang mampu, terutama mereka yang belum mendapatkan bantuan sosial (bansos). Dalam langkah ini, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar menggandeng para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk berperan sebagai Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan jangkauan pendataan, tetapi juga untuk menciptakan keterlibatan masyarakat dalam proses pengusulan penerima bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro, menjelaskan bahwa Agen Perlinsos merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang memanfaatkan aplikasi Perlinsos. Program ini menjadi bagian dari gerakan peduli tetangga, yang menyediakan platform bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mengusulkan nama-nama yang dianggap layak menerima bantuan. Melalui pendamping PKH dan TKSK yang menjadi agen, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik mengenai mekanisme dan syarat untuk pengusulan penerima bantuan tersebut.
Mikhael juga menekankan bahwa tidak ada batasan khusus bagi siapa pun yang ingin menjadi Agen Perlinsos, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya adalah aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Proses aktivasi IKD adalah langkah penting dalam memastikan bahwa identitas dan data calon agen valid. Setelah mengaktifkan IKD, calon agen dapat mendaftar melalui portal resmi Perlinsos di laman Kemensos. Sebagai agen, mereka akan memiliki kewenangan untuk mengusulkan warga yang memenuhi kriteria sebagai calon penerima bantuan sosial, sehingga berkontribusi langsung terhadap peningkatan kesejahteraan di sekitar mereka.