Rabu, 23 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Umum Pembatasan Operasional Sound Karnaval di Blitar Hingga Pukul 23.00 WIB

Pembatasan Operasional Sound Karnaval di Blitar Hingga Pukul 23.00 WIB

Pembatasan Operasional Sound Karnaval di Blitar Hingga Pukul 23.00 WIB
Poin Penting:
  • Kepolisian Blitar menetapkan batas waktu operasional sound karnaval hingga pukul 23.00 WIB.
  • Pembatasan dilakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan mendukung perekonomian UMKM.
  • Koordinasi antar pihak sebelum memberikan izin menjadi syarat penting untuk pelaksanaan kegiatan.

Pemerintah dan kepolisian daerah Blitar kini memberlakukan pembatasan yang lebih ketat dalam pelaksanaan sound karnaval. Menurut Kapolres Blitar, AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, semua kegiatan terkait sound karnaval harus selesai paling lambat pukul 23.00 WIB. Ini merupakan langkah proaktif untuk menyeimbangkan antara kegiatan masyarakat yang mendukung perekonomian lokal, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta menjaga ketertiban dan kenyamanan warga.

Kapolres menegaskan bahwa setiap penyelenggara acara wajib mematuhi peraturan ini agar dapat memperoleh izin keramaian. Pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati. Penyampaian instruksi ini juga telah dilakukan kepada seluruh polsek jajaran yang ada di wilayah hukum Polres Blitar.

Lebih lanjut, koordinasi sebelum pengeluaran izin keramaian menjadi sangat penting. Setiap kapolsek diharuskan menggelar rapat lintas sektoral yang melibatkan perangkat desa, panitia penyelenggara, serta sejumlah elemen masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendiskusikan dan menyepakati aturan pelaksanaan kegiatan, sehingga karnaval dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi harapan masyarakat akan keamanan serta kenyamanan selama acara berlangsung.