- Acara harlah Majelis Gus Iqdam menuai kontroversi dengan menampilkan biduan menyanyikan lagu dangdut koplo.
- MUI Jatim memberikan kritik keras terhadap pertunjukan tersebut yang dianggap tidak etis dalam konteks keagamaan.
- Kejadian ini menimbulkan diskusi di masyarakat mengenai batas hiburan dalam acara keagamaan.
Acara peringatan hari lahir (harlah) Majelis Pengajian Sabilu Taubah Muhammad Iqdam Kholid atau yang lebih dikenal dengan Gus Iqdam, yang diselenggarakan pada 3-7 September 2026, menarik perhatian publik, terutama di ranah media sosial. Dalam perhelatan yang seharusnya mengedepankan nilai-nilai keagamaan tersebut, seorang biduan tampil dengan mengenakan busana serba putih dan menampilkan tarian serta nyanyian yang tidak biasa untuk sebuah acara keagamaan.
Penampilan biduan tersebut mengejutkan banyak pihak karena ia tidak membawakan lagu-lagu religius yang relevan dengan tema acara, melainkan menyanyikan lagu dangdut koplo berjudul 'Ngamen 88'. Video penampilannya menyebar luas di platform media sosial, memicu berbagai reaksi dari masyarakat, banyak yang mempertanyakan kesesuaian ia tampil di lokasi yang sepatutnya menjadi refleksi spiritual bagi para hadirin.
Kritik keras datang tidak hanya dari masyarakat awam, tetapi juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah, menyatakan penyesalannya atas penampilan biduan tersebut. Menurutnya, hal ini sangat tidak etis mengingat acara tersebut memiliki cerminan nilai-nilai moral dan agama yang seharusnya dihormati. Kontroversi ini menjadi sorotan, terutama terkait dengan bagaimana acara keagamaan dapat terpengaruh oleh unsur hiburan yang tidak sejalan dengan tujuan awal pengajian.
Dalam konteks masyarakat Blitar, kejadian ini menjadi wacana baru mengenai batasan antara hiburan dan perayaan keagamaan. Publik bersikap kritis akan perlunya menjaga tradisi dan norma agama, sehingga peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk menjaga kehormatan acara-acara keagamaan di masa mendatang.