Sabtu, 10 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pendidikan & Budaya › Tiga Anak Jalanan di Blitar Tolak Usulan Masuk Sekolah Rakyat

Tiga Anak Jalanan di Blitar Tolak Usulan Masuk Sekolah Rakyat

Tiga Anak Jalanan di Blitar Tolak Usulan Masuk Sekolah Rakyat
Poin Penting:
  • Tiga anak jalanan di Blitar menolak usulan untuk bergabung dengan Sekolah Rakyat.
  • Syarat masuk Sekolah Rakyat mencakup persetujuan dari orang tua dan kemauan anak.
  • Sekolah Rakyat bertujuan memberikan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin.

Kota Blitar, 25 Oktober 2023 - Tiga anak jalanan yang terjaring dalam razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar baru-baru ini diusulkan untuk mengikuti program pendidikan di Sekolah Rakyat. Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Sosial Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan akses pendidikan kepada anak-anak dari kelompok keluarga miskin dan miskin ekstrem. Meskipun demikian, usulan tersebut ditolak oleh ketiga anak tersebut bersama keluarganya.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengungkapkan bahwa prosedur pendaftaran ke Sekolah Rakyat mengharuskan adanya persetujuan tidak hanya dari orang tua, tetapi juga dari anak itu sendiri. Tanpa adanya kesepakatan dari kedua pihak, pihaknya tidak dapat memaksakan anak-anak tersebut untuk menjadi siswa di sekolah tersebut. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya meningkatkan partisipasi pendidikan anak jalanan di Blitar.

Suyatno mengaku tidak mengetahui alasan di balik penolakan tersebut. Namun, ia menekankan pentingnya adanya dukungan dan kemauan dari orang tua dan anak untuk berhasil dalam proses pendidikan. Sekolah Rakyat diharapkan dapat menjadi wadah efektif bagi anak-anak kurang beruntung, namun tanpa dukungan sosial yang kuat, program ini tidak akan mencapai tujuannya.

Sebagai informasi, Sekolah Rakyat menargetkan anak-anak dari Desil 1 dan Desil 2 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan harapan dapat memenuhi hak anak terhadap pendidikan yang layak. Dengan penolakan ini, masyarakat diharapkan lebih memberikan perhatian pada keberlangsungan pendidikan anak-anak, agar tidak ada yang terabaikan dalam proses belajar-mengajar di kota kita.