Kamis, 08 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pemerintahan › Dispendukcapil Kota Blitar Mengimbau 4.373 Warga dengan Status Kawin untuk Segera Tercatat

Dispendukcapil Kota Blitar Mengimbau 4.373 Warga dengan Status Kawin untuk Segera Tercatat

Dispendukcapil Kota Blitar Mengimbau 4.373 Warga dengan Status Kawin untuk Segera Tercatat
Poin Penting:
  • Terdapat 4.373 warga Blitar yang berstatus kawin namun belum tercatat di administrasi kependudukan.
  • Pentingnya melaporkan status perkawinan untuk kepentingan administratif dan perlindungan hukum.
  • Dispendukcapil mengimbau warga untuk segera melaporkan perkawinan mereka agar tercatat dengan benar.

Di Kota Blitar, diketahui ada 4.373 warga yang berstatus 'kawin' namun belum tercatat dalam administrasi kependudukan. Head of Civil Registration Service of Dispendukcapil, Bicherwin Damanik, mengungkapkan bahwa angka tersebut menunjukkan bahwa meskipun mereka terdaftar sebagai warga yang berstatus kawin, masih ada aspek legal yang memerlukan perhatian. Data ini berasal dari total jumlah penduduk yang berstatus kawin, yakni sebesar 69.728 orang.

Bicherwin menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan status perkawinan warga belum dapat tercatat secara resmi. Salah satu penyebab utama adalah ketidaktahuan sebagian warga tentang pentingnya melaporkan perkawinan mereka kepada Dispendukcapil. Hal ini menjadikan status kawin mereka tidak tercatat dalam sistem administrasi kependudukan yang sah.

Beliau menambahkan bahwa pelaporan yang dilakukan setelah pelaksanaan perkawinan merupakan langkah krusial. "Masyarakat perlu menyadari bahwa memiliki status perkawinan yang tercatat secara resmi penting untuk berbagai kepentingan administratif, termasuk dalam pengajuan dokumen resmi dan perlindungan hukum," imbuhnya.

Oleh karena itu, Bicherwin menghimbau kepada seluruh warga yang belum melaporkan perkawinan mereka untuk segera mendatangi Dispendukcapil. Langkah ini tidak hanya akan membantu dalam mendukung data administrasi pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi individu yang terlibat. Dengan mendokumentasikan status perkawinan, masyarakat turut berkontribusi dalam pembenahan sistem administrasi kependudukan di Kota Blitar.