Sabtu, 03 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pemerintahan › DPRD Kota Blitar Serukan Penyimpanan Rolling Door dari 200 Kios Pasar Legi Sebagai Aset Daerah

DPRD Kota Blitar Serukan Penyimpanan Rolling Door dari 200 Kios Pasar Legi Sebagai Aset Daerah

DPRD Kota Blitar Serukan Penyimpanan Rolling Door dari 200 Kios Pasar Legi Sebagai Aset Daerah
Poin Penting:
  • DPRD Kota Blitar mengajukan agar rolling door dari 200 kios Pasar Legi disimpan sebagai aset daerah.
  • Rolling door yang tidak terpakai dapat memiliki nilai ekonomi dan berpotensi dijual melalui lelang.
  • Disperindag dan BPKAD akan berkolaborasi untuk menjaga dan mendata aset yang ada.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, melalui Ketua Komisi II, Yohan Tri Waluyo, mengajukan permohonan agar rolling door dari 200 kios di lantai 2 Pasar Legi yang akan dibongkar dapat disimpan dan dicatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Blitar. Permintaan ini muncul seiring dengan rencana pembongkaran kios yang telah tidak terpakai selama lebih dari setahun dan berpotensi merugikan ekonomi lokal jika material yang masih layak tersebut tidak dikelola dengan baik.

Yohan menggarisbawahi pentingnya menjaga nilai ekonomi dari alat-alat tersebut meskipun sudah tidak digunakan. Ia mengusulkan agar rolling door tersebut nantinya dapat dijual melalui proses lelang aset daerah, yang diharapkan mampu menyumbang ke kas daerah. Ia menekankan agar pihak pemborong tidak mengambil material ini, agar setiap barang yang berharga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Pemkot Blitar.

Dalam hal ini, DPRD telah berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar untuk memastikan seluruh proses pembongkaran dan penyimpanan berlangsung dengan baik. Kami mendapatkan informasi bahwa Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar akan langsung menangani pendataan dan penyimpanan rolling door tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aset daerah dalam bentuk material tetap tercatat dengan baik dan aman.

Parminto, Kepala Disperindag Kota Blitar, juga memberikan jaminan bahwa semua material yang menjadi aset Pemkot akan terus diawasi dan diamankan. Pihak BPKAD pun telah melakukan penghitungan terhadap barang-barang yang masih memiliki nilai jual, sehingga diharapkan tidak ada barang yang terbuang sia-sia dan semua bisa dikelola untuk kepentingan masyarakat Blitar.