Selasa, 22 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Menaruh Benda di Rel Kereta Api, Ancaman Pidana Hingga 15 Tahun

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Menaruh Benda di Rel Kereta Api, Ancaman Pidana Hingga 15 Tahun

KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Bahaya Menaruh Benda di Rel Kereta Api, Ancaman Pidana Hingga 15 Tahun
Poin Penting:
  • Menaruh benda di rel kereta bisa membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
  • Tindakan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
  • KAI peringati risiko hukum hingga 15 tahun bagi pelaku tindakan berbahaya ini.

Menaruh batu atau benda asing di atas rel kereta api merupakan tindakan yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta, penumpang, dan seluruh pihak yang terlibat. KAI Daerah Operasi 7 Madiun mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat, khususnya kepada mereka yang tinggal atau beraktivitas di sekitar jalur rel, untuk tidak melakukan aksi tersebut. Tindakan ini tidak hanya dianggap sebagai kenakalan belaka, tetapi juga melanggar hukum yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa meletakkan benda asing di jalur kereta api dapat mengganggu prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, perlakuan tersebut dapat meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat berakibat fatal bagi pengguna jasa kereta api. Kereta api, sebagai salah satu sarana transportasi utama bagi masyarakat Indonesia, memerlukan keamanan jalur yang maksimal agar perjalanan dapat berlangsung dengan aman dan nyaman.

KAI mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Kemanusiaan dan rasa tanggung jawab bersama harus didorong dalam rangka melindungi nyawa dan keselamatan publik. Apabila masih terdapat individu yang melakukan aksi berbahaya ini, pihak KAI tidak segan-segan untuk menerapkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bisa mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun. Mari kita jaga transportasi publik kita dengan bijak dan bertanggung jawab.