- Razia di Lapas Blitar melibatkan kerjasama dengan BNNK, TNI, dan Polri.
- Puluhan barang terlarang disita, berpotensi membahayakan keamanan lapas.
- Tes urine dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan warga binaan.
Dalam upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar, petugas melakukan razia gabungan pada Senin malam, 21 September 2026. Razia ini melibatkan kerjasama antara Lapas Blitar, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar, serta TNI dan Polri, yang terfokus pada penegakan aturan yang berlaku di dalam blok hunian warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan bahwa razia tersebut menyasar 13 kamar di empat blok hunian. Hasil dari operasi ini cukup signifikan, di mana petugas berhasil menyita berbagai barang yang dilarang untuk disimpan oleh narapidana maupun tahanan. Sejumlah barang seperti kartu remi, alat makan, hingga jam dinding ditemukan dalam razia ini, yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran serius terhadap regulasi keamanan lapas.
Iswandi menjelaskan bahwa banyak dari barang yang disita berpotensi membahayakan, termasuk risiko penggunaan barang-barang tersebut sebagai alat untuk kekerasan atau perusakan. Sebagai contoh, jam dinding dan kaca dapat disalahgunakan, sedangkan korek api memiliki risiko tinggi dalam memicu terjadinya kebakaran. Dalam upaya menjaga keselamatan, semua barang sitaan tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur operasional yang ditetapkan.
AKBP Wahjudi Santoso, Kepala BNNK Blitar, juga menambahkan bahwa dalam razia tersebut, pihaknya melakukan tes urine kepada 25 warga binaan dan 10 pegawai lapas. Hasilnya, semua yang dites dinyatakan negatif terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini menandakan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman di dalam Lapas Blitar.