Jumat, 25 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Ekonomi › Kecepatan dan Kepastian Penempatan Manajer Koperasi Desa: Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Kecepatan dan Kepastian Penempatan Manajer Koperasi Desa: Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal

Kecepatan dan Kepastian Penempatan Manajer Koperasi Desa: Langkah Strategis untuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Poin Penting:
  • Penempatan manajer Koperasi Desa dilakukan secara terukur untuk efektivitas kerja.
  • Kepastian aspek administratif dan hukum sangat penting untuk calon manajer.
  • Setiap manajer berstatus pegawai BUMN dengan PKWT selama dua tahun.

Dalam upaya meningkatkan perekonomian lokal, Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), menyoroti pentingnya penempatan manajer di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Qodari menegaskan bahwa penempatan harus dilakukan secara terukur, bukan semata-mata mengejar kecepatan. Hal ini bertujuan agar sumber daya manusia yang terlibat dapat berfungsi secara efektif dan profesional.

Pemerintah memahami bahwa para calon manajer yang telah berhasil melewati seleksi perlu mendapatkan kepastian mengenai berbagai aspek penting, seperti waktu mulai bekerja, lokasi penempatan, serta hak-hak yang akan mereka terima. Mengingat bahwa banyak dari mereka telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk menyukseskan program prioritas ini, kejelasan informasi ini menjadi sangat krusial.

Qodari menjelaskan bahwa berbagai langkah administratif dan hukum sedang disiapkan secara menyeluruh untuk mendukung proses penempatan yang direncanakan. Hal ini termasuk menjaga kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja, yang masing-masing adalah PT Agrinas Pangan Nusantara untuk KDKMP dan PT Agrinas Jaladri Nusantara untuk KNMP. Dengan demikian, diharapkan manajer akan menjalani tugas mereka tanpa kendala mengenai status dan hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Setiap manajer akan memiliki status sebagai pegawai BUMN melalui skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Pemda setempat optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat Blitar, karena penempatan manajer ini bertujuan untuk memperkuat sektor koperasi dan menumbuhkan potensi produk lokal. Penempatan ini dijadwalkan dilakukan bertahap dan diharapkan dapat terwujud paling lambat pada 25 September 2026, menyusul keterlambatan yang terjadi sebelumnya.