- Kepala Desa Kedungwaru, MT, ditahan oleh Satreskrim Polres Tulungagung atas dugaan korupsi Dana Desa.
- MT dituduh menyalahgunakan anggaran sebesar Rp310 juta dan Rp22 juta untuk kepentingan pribadi.
- Proses penyidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian menunggu arahan dari kejaksaan.
Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penahanan terhadap MT, Kepala Desa Kedungwaru, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa. Dalam proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir, polisi akhirnya menetapkan MT sebagai tersangka atas tindakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara pada tahun anggaran 2024.
Menurut keterangan AKP Andi Wiranata Tamba, Kepala Satreskrim Polres Tulungagung, pihaknya menemukan bahwa MT telah mencairkan anggaran sebesar Rp310 juta untuk pengadaan mobil siaga desa dan Rp22 juta untuk publikasi. Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, dan MT malah memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi sesuai pengakuan yang didapat dari proses penyidikan.
Meskipun anggaran untuk mobil siaga desa telah dicairkan, MT tidak melaksanakan pengadaan sesuai dengan yang dilaporkan dalam laporan penggunaan keuangan desa. Hal ini menimbulkan dugaan adanya tindakan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Saat ini, MT telah ditahan di Mapolres Tulungagung, dan penyidikan kasus ini masih berjalan. Tim penyidik masih menanti arahan dari pihak kejaksaan sebelum melanjutkan ke tahap pelimpahan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa. Diharapkan, penanganan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.