- 13 pekerja dari empat perusahaan di Kota Blitar berhasil mendapatkan pesangon setelah aduan resmi.
- Dinkop UM Naker berperan penting dalam mediasi untuk memenuhi hak-hak pekerja.
- Masalah besaran pesangon yang tidak sesuai ketentuan menjadi salah satu pengaduan terbanyak.
Sebanyak 13 pekerja yang berasal dari empat perusahaan di Kota Blitar telah mendapatkan hak pesangon mereka setelah melayangkan aduan kepada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UM Naker) setempat. Aduan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak Dinkop UM Naker dengan melakukan pengecekan di perusahaan-perusahaan terkait serta memfasilitasi mediasi antara pekerja dan manajemen perusahaan.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinkop UM Naker Kota Blitar, Andri Susiono, menjelaskan bahwa pengaduan terkait pesangon yang tidak sesuai dengan ketentuan masih menjadi salah satu isu utama yang dialami oleh para pekerja. Dalam banyak kasus, besaran pesangon yang diterima tidak sebanding dengan masa kerja dan kontribusi para karyawan, sehingga memicu keluhan yang kemudian dilaporkan ke Dinkop UM Naker.
Setelah melalui proses mediasi yang lancar, hak-hak pekerja yang semula terabaikan dapat dipenuhi, yang diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik lebih lanjut. Andri menegaskan, penting bagi perusahaan untuk selalu mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak timbul ketidaksepahaman antara pekerja dan manajemen, terutama saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ke depannya, Dinkop UM Naker berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan edukasi kepada pengusaha mengenai kewajiban mereka terhadap pekerja. Dengan melibatkan semua pihak dan menjaga komunikasi yang baik, diharapkan kasus serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.