- Disperindag Tulungagung belum menerima izin untuk tujuh outlet minuman beralkohol yang direncanakan.
- Penjualan minuman beralkohol golongan B dan C harus sesuai Perda, termasuk ketentuan lokasi.
- Minuman golongan A dapat dijual dengan berita acara tanpa perlu izin pendirian.
Belakangan ini, masyarakat Tulungagung dihebohkan dengan informasi mengenai rencana pembukaan tujuh outlet minuman beralkohol (minol) di daerah mereka. Informasi yang beredar luas ini menimbulkan berbagai respon di kalangan warga, terutama terkait dampak sosial dan kesehatan. Namun, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Tulungagung melalui Rio Rizky, Analis Perdagangan Ahli Pertama, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pengajuan izin untuk pendirian ketujuh outlet tersebut.
Rio juga menegaskan bahwa saat ini hanya ada empat berita acara yang dikeluarkan untuk penjualan minuman beralkohol yang dapat diminum di tempat seperti bar dan hotel. Penjualan minol, khususnya yang tergolong golongan B dan C dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen, harus mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung. Ini termasuk ketentuan bahwa outlet tersebut tidak boleh berlokasi dalam radius 200 meter dari fasilitas umum, kesehatan, pendidikan, dan tempat ibadah.
Kendati demikian, untuk minuman golongan A yang memiliki kadar alkohol rendah, Disperindag hanya perlu mengeluarkan berita acara tanpa izin pendirian. Pengawasan yang ketat terhadap pendirian outlet minuman beralkohol diharapkan dapat membantu menjaga ketertiban dan kesehatan masyarakat, serta menjamin bahwa regulasi yang telah ditetapkan dapat dipatuhi dengan baik. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar mereka.