- Pemkot Blitar menyusun Perwali baru untuk memperluas lokasi PKL di jalan protokol.
- Jalan Merdeka, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Mastrip diusulkan sebagai lokasi baru PKL.
- Perluasan ini dilengkapi dengan aturan jam operasional dan kebersihan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar saat ini tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang bertujuan untuk memperluas lokasi berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menekankan bahwa inisiatif ini akan mencakup sejumlah jalan protokol yang sebelumnya dilarang untuk aktivitas perdagangan, sehingga diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi para pedagang dan meningkatkan perekonomian lokal.
Dalam rencananya, pemkot mengusulkan pembukaan area berjualan di sepanjang Jalan Merdeka, yang merupakan salah satu jalan utama di jantung Kota Blitar. Selain itu, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Mastrip juga dianggap memiliki potensi besar untuk menjadi lokasi di mana PKL bisa menjalankan usahanya. Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kota ini.
Namun, perluasan tersebut tidak akan dilakukan sembarangan. Syauqul Muhibbin menuturkan bahwa akan ada ketentuan yang mengatur jam operasional serta menjaga kebersihan dan kerapian di kawasan tersebut. Ini penting untuk memastikan bahwa aktivitas perdagangan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan tetap menjaga estetika lingkungan Kota Blitar. Revisi Perwali yang saat ini sedang disusun diharapkan dapat menggantikan peraturan lama yang dibuat pada masa pemerintahan sebelumnya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Blitar yang telah membuka Makam Bung Karno selama 24 jam, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menikmati tempat wisata sekaligus mendukung perekonomian daerah, terutama pada malam hari. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat menarik lebih banyak pengunjung dan memberikan kesempatan bagi PKL untuk berkembang, sejalan dengan visi Kota Blitar sebagai kota yang ramah bagi pedagang dan masyarakat.