Jumat, 09 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pemerintahan › Pemkot Blitar Rencanakan Penataan Provider Internet untuk Kota yang Lebih Teratur

Pemkot Blitar Rencanakan Penataan Provider Internet untuk Kota yang Lebih Teratur

Pemkot Blitar Rencanakan Penataan Provider Internet untuk Kota yang Lebih Teratur
Poin Penting:
  • Kota Blitar akan melakukan penataan tiang jaringan internet dari 11 provider terdaftar.
  • Skema tiang bersama bertujuan untuk merapikan tata ruang kota dan meningkatkan PAD.
  • Pembahasan penataan tiang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terkait pengaturan ruang milik jalan.

Kota Blitar bersiap untuk menata infrastruktur internetnya, dengan fokus utama pada pengaturan tiang jaringan milik 11 penyedia layanan internet terdaftar. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar, Paring Genturutomo, mengungkapkan bahwa ke-11 provider tersebut masih aktif beroperasi, sementara pencarian provider lainnya yang tidak terdaftar sedang dalam proses. Penataan ini diharapkan dapat menciptakan tata kota yang lebih rapi dan terukur, terutama di area publik yang seringkali terganggu oleh pengaturan kabel dan tiang yang semrawut.

Upaya ini merupakan langkah strategis Pemkot Blitar dalam mengurangi jumlah tiang serta memberikan solusi untuk pengaturan kabel yang dinilai tidak efisien. Dalam skema yang direncanakan, beberapa provider akan berbagi penggunaan satu tiang, sehingga dapat mengurangi dampak visual sekaligus menjaga keamanan di ruang publik. Paring menyatakan bahwa penataan ini tidak hanya bertujuan untuk mempercantik lingkungan, tetapi juga memiliki implikasi positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui mekanisme sewa tiang milik pemerintah daerah oleh para provider.

Pembahasan mengenai penataan tiang bersama ini telah dilakukan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, mengingat area tiang dan jaringan ini berkaitan langsung dengan ruang milik jalan (rumija) yang menjadi kewenangan dinas tersebut. Dalam hal ini, kolaborasi antar instansi akan esensial, karena pengaturan pemanfaatan ruang jalan memerlukan penanganan dari para ahli di bidang infrastruktur. Paring menambahkan bahwa detail mengenai mekanisme pemanfaatan dan penyewaan tiang akan dibahas secara mendalam dalam pertemuan selanjutnya.