- Seorang pemuda Jepang dideportasi setelah tiga tahun overstay di Blitar.
- Kasus ini terungkap saat pemuda tersebut mengajukan pemutakhiran izin tinggal.
- Kantor Imigrasi Blitar melakukan pengawalan ketat selama proses deportasi.
BLITAR – Dalam tindakan tegas yang mencerminkan komitmen terhadap pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar baru saja melaksanakan deportasi terhadap seorang pemuda berkewarganegaraan Jepang, berinisial MI (22), yang terdeteksi mengalami overstay selama lebih dari tiga tahun. MI, yang lahir di Blitar dan merupakan hasil dari perkawinan campur antara seorang ibu WNI dan ayah WNJ, resmi dideportasi setelah terungkap bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa sejak awal 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat MI datang ke kantor imigrasi untuk memperbarui data izin tinggalnya. "Dari pemeriksaan administrasi, kami mengetahui bahwa MI telah tinggal di Blitar bersama ibunya di Kecamatan Wates dan berkuliah di sini. Namun, semenjak tahun 2023, ia tidak memperbarui paspor, sehingga izinnya otomatis berakhir," ungkap Aditya saat memberikan keterangan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Setelah mengetahui pelanggaran tersebut, pihak imigrasi segera menyerahkan kasus ini kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk diproses lebih lanjut. MI menjalani pemeriksaan intensif demi memastikan keabsahan status keimigrasiannya, serta terlibat dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memastikan latar belakang dan keterangannya.
Sebagai langkah lanjutan, MI sempat ditahan di ruang detensi keimigrasian sebelum akhirnya dipulangkan ke Jepang dengan pengawalan ketat untuk menghindari insiden selama proses deportasi. "Setelah BAP kami selesaikan dan memperhitungkan status keimigrasiannya, kami melakukan tindakan sesuai regulasi. Pengawalan ketat dilakukan dari Blitar agar proses deportasi berlangsung dengan tertib," terang Aditya lebih lanjut.