- Kepatuhan pemilik kendaraan untuk uji KIR di Blitar menunjukkan tren positif berkat penghapusan retribusi dan denda.
- Dinas Perhubungan menargetkan 12.140 kendaraan untuk menjalani uji KIR pada tahun 2023.
- Kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeriksaan kendaraan telah meningkat, mencakup pemilik kendaraan umum dan angkutan barang.
Di Kabupaten Blitar, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan untuk menjalani uji KIR menunjukkan adanya kemajuan yang positif selama dua tahun terakhir. Salah satu pendorong utama dari tren ini adalah kebijakan penghapusan retribusi dan denda yang diberikan oleh pemerintah setempat. Kebijakan tersebut menciptakan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan kendaraan tanpa adanya beban biaya tambahan, sehingga semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan layanan ini.
Widhianto, Kepala Bidang Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa semakin banyak masyarakat yang membawa kendaraannya untuk pemeriksaan. Peningkatan kesadaran akan pentingnya memastikan kelaikan jalan kendaraan tidak hanya terlihat pada pemilik kendaraan umum, tetapi juga mulai dirasakan oleh pemilik angkutan barang. Hal ini menunjukkan pemahaman masyarakat yang semakin baik mengenai keselamatan berkendara.
Pada tahun ini, Dishub menargetkan sebanyak 12.140 unit kendaraan untuk menjalani uji KIR, angka ini merupakan akumulasi dari semua kendaraan yang wajib mengikuti uji dalam satu tahun. Dishub optimis bahwa target tersebut dapat tercapai berkat kesadaran yang semakin tumbuh di kalangan masyarakat. Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas, tetapi juga langkah penting untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan telah memenuhi persyaratan keselamatan yang ditetapkan, demi keselamatan bersama.
Melalui kebijakan dan upaya yang dilakukan, diharapkan akan tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman di Kabupaten Blitar. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya uji KIR sebagai bagian dari tanggung jawab pemilik kendaraan.