- Razia dilakukan di empat lokasi hiburan malam di Kota Blitar.
- Hasil operasi menunjukkan satu pengunjung positif narkoba jenis Amfetamin dan Metamfetamin.
- Polres Blitar Kota mengajak pengelola tempat hiburan untuk turut serta dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.
Polres Blitar Kota melaksanakan razia terpadu di beberapa tempat hiburan malam yang terletak di wilayah Kota Blitar pada malam hari, Rabu, 14 Oktober 2026. Dalam operasi ini, petugas bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Blitar dan Satpol PP Kota Blitar. Tujuan dari razia ini adalah untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak adanya peredaran narkoba di lingkungan hiburan malam yang bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selama operasi berlangsung, sebanyak 17 orang pengunjung menjalani tes urine di empat lokasi yang menjadi fokus pemeriksaan, yaitu Cafe Karaoke Jojoo, Cafe Karaoke Berlian, Markas Beer Cafe, dan Cafe 999. Dari hasil pemeriksaan, satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis Amfetamin dan Metamfetamin. Pengunjung yang positif tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan komitmen Polres Blitar Kota dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.
AKP Samsul Anwar, Kasi Humas Polres Blitar Kota, menyatakan bahwa razia tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Kapolres Blitar Kota. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama berbagai pihak untuk menciptakan suasana aman dan nyaman di komunitas Blitar. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk aktif mencegah dan tidak membiarkan peredaran narkoba di area usaha mereka. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih dari pengaruh negatif.