Rabu, 07 Oktober 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pemerintahan › Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku, Konversi Ke Elektronik Tidak Wajib Bagi Pemilik

Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku, Konversi Ke Elektronik Tidak Wajib Bagi Pemilik

Sertifikat Tanah Fisik Tetap Berlaku, Konversi Ke Elektronik Tidak Wajib Bagi Pemilik
Poin Penting:
  • Sertifikat tanah fisik tetap berlaku dan tidak dicabut secara otomatis.
  • Konversi ke sertifikat elektronik bersifat opsional bagi pemilik tanah.
  • Dokumen non-resmi seperti girik atau petok D berpotensi tidak diakui mulai 2026.

Dalam upaya modernisasi sistem pertanahan, masyarakat Blitar tidak perlu khawatir mengenai transisi dari sertifikat tanah fisik ke elektronik. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam video terbaru, pemilik sertifikat tanah fisik tetap diakui dan tidak akan dicabut secara otomatis, meskipun layanan tanah mulai beralih ke sistem digital. Hal ini memberikan rasa aman kepada pemilik tanah di Blitar yang masih memiliki sertifikat lama, sehingga mereka tidak perlu terburu-buru untuk melakukan pergantian sertifikat mereka.

Konversi sertifikat fisik ke dalam bentuk elektronik bersifat opsional dan hanya diperlukan dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika pemilik tanah berencana untuk menjual tanah, melakukan balik nama, mengurus warisan, atau ingin memiliki dokumen dalam format digital yang lebih mudah diakses dan disimpan. Ini menjadi berita baik bagi masyarakat, karena mereka tetap memiliki fleksibilitas dalam memilih cara pengelolaan dokumen tanah mereka.

Selain itu, video tersebut juga memperingatkan pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen non-resmi seperti girik atau petok D. Ditekankan bahwa mulai tahun 2026, dokumen-dokumen tersebut berpotensi tidak lagi diakui secara sah di pengadilan. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk segera melakukan proses sertifikasi agar hak atas tanah mereka diakui secara resmi dan tidak menghadapi kendala hukum di masa mendatang.