Senin, 28 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda › Pemerintahan › Transformasi Rumah Sakit di Jawa Timur: Wakil Gubernur Emil Dardak Dorong Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Transformasi Rumah Sakit di Jawa Timur: Wakil Gubernur Emil Dardak Dorong Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Transformasi Rumah Sakit di Jawa Timur: Wakil Gubernur Emil Dardak Dorong Penerapan Kelas Rawat Inap Standar
Poin Penting:
  • Wakil Gubernur Emil Dardak mendorong penerapan KRIS untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit.
  • Setiap ruangan perawatan akan dibatasi maksimal empat tempat tidur untuk kenyamanan pasien.
  • Rumah sakit harus menyiapkan kapasitas tempat tidur agar dapat menerima pasien baru tanpa penolakan.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menekankan pentingnya transformasi rumah sakit melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan medis. Dalam konferensi pers terbaru, Emil menyatakan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi rumah sakit adalah menolak pasien dengan alasan penuh, sehingga program KRIS bertujuan untuk memastikan setiap pasien mendapatkan akses tanpa diskriminasi.

Emil menjelaskan bahwa dalam implementasi KRIS, rumah sakit diwajibkan melakukan renovasi terhadap ruang perawatan. Setiap ruangan hanya akan diisi dengan maksimal empat tempat tidur untuk memastikan kenyamanan dan perhatian yang cukup bagi setiap pasien. Namun, ia juga menekankan bahwa pengelolaan kapasitas tempat tidur harus dilakukan dengan baik agar rumah sakit tetap mampu menerima pasien baru.

Lebih lanjut, Emil menggarisbawahi bahwa sebelum melakukan renovasi, rumah sakit harus menyisakan sejumlah kapasitas tempat tidur sebagai upaya menjamin pelayanan yang baik. Hal ini penting karena dalam standar pelayanan kesehatan, setiap pasien harus dilayani dengan sebaik-baiknya tanpa harus mempertanyakan kelasnya.

Emil mengakui bahwa implementasi KRIS memerlukan waktu dan tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Program ini merupakan bagian dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang akan menyamakan perlakuan terhadap pasien yang terdaftar di BPJS Kesehatan, tanpa membedakan kelas layanan. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat Blitar, khususnya, dapat merasakan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang lebih merata dan adil.