- Kementerian Sosial memfasilitasi perbaikan data dan sanggah kelayakan penerima bantuan sosial melalui sistem digital.
- Proses ini berlangsung cepat dan transparan, memungkinkan perubahan data dalam hitungan menit.
- 298 ribu agen perlinsos berperan membantu pendataan di masyarakat untuk memastikan akurasi data penerima.
Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perbaikan data dan menyanggah status kelayakan mereka sebagai penerima bantuan sosial melalui suatu sistem digital terintegrasi yang memanfaatkan kecerdasan buatan. Joko Widiarto, Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dari Kemensos, menjelaskan bahwa proses usul-sanggah ini dirancang untuk berlangsung secara transparan dan cepat, memungkinkan penyelesaian dalam hitungan menit.
Sistem ini sangat penting bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mendapatkan hasil pemadanan data yang menyatakan tidak layak menerima bantuan sosial. Dengan adanya fitur ini, warga bisa memperbarui informasi terkait kondisi riil mereka di lapangan. Proses penetapan awal penerima bantuan sosial didasarkan pada pemadanan data lintas kementerian dan lembaga yang memeriksa berbagai indikator, termasuk kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah, daya listrik, penghasilan, kepesertaan BPJS, serta status pekerjaan.
Hingga saat ini, sebanyak 5,7 juta warga telah terdaftar dalam platform digitalisasi bantuan sosial di perlinsos.kemensos.go.id. Untuk mendukung pendataan ini, terdapat 298 ribu agen perlinsos yang secara sukarela berperan aktif dalam memfasilitasi pendataan di masyarakat. Para agen ini berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pengurus RT/RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pendamping desa, yang semuanya bertujuan untuk memastikan data yang akurat dan tepat.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, turut menyoroti keberhasilan penerapan fitur sanggah ini dengan memberikan contoh nyata, seperti pada pengalaman Sri Dewi Rianti dari Bogor yang berhasil didaftarkan sebagai calon penerima dalam waktu 11 menit. Diharapkan, mekanisme ini dapat mengatasi kendala administratif pada pendataan yang sering terjadi, sehingga data penerima bantuan sosial dapat lebih mencerminkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Bantuan sosial yang diberikan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako, ditujukan untuk masyarakat yang berada dalam kategori miskin dan rentan, khususnya dalam desil 1-4.