- Realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Blitar per 26 September 2026 mencapai Rp36,73 miliar.
- Waktu untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2026 semakin terbatas.
- Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda 1 persen per bulan maksimal 24 bulan.
Per tanggal 26 September 2026, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Blitar telah mencapai Rp36,73 miliar, yang berarti hanya 79,30 persen dari target penerimaan keseluruhan sebesar Rp46,31 miliar. Situasi ini menandakan bahwa pemerintah daerah masih memiliki tantangan besar untuk mengejar sisa kekurangan penerimaan sebesar Rp9,58 miliar sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menjelaskan bahwa batas akhir pembayaran PBB-P2 untuk tahun ini ditetapkan pada 30 September 2026. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak tepat waktu, Bapenda berkomitmen untuk melakukan berbagai langkah strategis agar target penerimaan dapat terpenuhi sebelum deadline.
Ayu juga mengingatkan seluruh warga Blitar agar tidak menunda-nunda pembayaran PBB-P2, mengingat manfaat yang diperoleh tidak hanya untuk pemerintah daerah dalam mencapai target penerimaan tetapi juga untuk menghindari sanksi administratif yang dapat dikenakan. Keterlambatan dalam pembayaran akan berakibat pada denda sebesar 1 persen per bulan, yang dapat berlangsung selama maksimal 24 bulan. Oleh karena itu, segera bayar PBB-P2 tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan kontribusi warga dalam pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Blitar sangat mengharapkan partisipasi aktif semua lapisan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak ini, demi kemajuan bersama serta percepatan pembangunan di berbagai sektor di wilayah Blitar. Marilah kita bersama-sama membangun Blitar melalui pembayaran pajak yang tepat waktu dan berbasis kesadaran akan tanggung jawab sosial.